Berdasarkan UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001 Pasal 12c ayat 2 dan UU No. 30 tahun 2002 Pasal 16, setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan, dengan cara sebagai berikut :
- Penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaanya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja, terhitung sejak tanggal gratifikasi tersebut diterima.
- Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi formulir dengan melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
- Formulir, sekurang-kurangnya memuat :
- Nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi gratifikasi.
- Jabatan Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara
- Tempat dan waktu penerima gratifikasi.
- Uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
- Nilai gratifikasi yang diterima
klik tautan berikut :